Memperoleh maklumat Kapolri terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona alias Covid 19.
Polsek Delta pawan langsung bergerak cepat, lewat bhabinkamtibmas di 5 kelurahan serta 4 Desa melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Maklumat Kapolri bernomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan harus dilakukan kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra wirawan S.H. menerima maklumat tersebut, selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak Kapolri dan memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan, memenyebarkan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar