Delta Pawan - Anggota Polsek Delta Pawan melakukan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang Polda Kalbar.
Hari ini Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 09.30 Wib Bhabinkamtibmas desa Sukabangun melaksanakan patroli sambang sekaligus sosialisasi larangan Karhutla kepada aparat desa dan masyarakat desa Sukabangun Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.
Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan,S.H.,Msi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman akan bahaya dan dampak Karhutla seperti kabut asap hingga kerusakan lingkungan.
“Bhabinkamtibmas kita perintahkan untuk terus melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah desa binaanya dan kita juga mengajak aparat desa untuk turut mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat,” kata iptu Chandra
Harapan kita di wilayah Polsek Delta pawan masyarakat memahami kenapa pemerintah melarang karhutla terutama pada musim kemarau yang akan datang sehingga tidak ada masyarakat yang terjerat kasus karena Karhutla.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar