Delta Pawan - Pencegahan Karhutla terus ditingkatkan oleh Polsek Delta Pawan walaupun saat ini belum memasuki musim kemarau, namun Sosialisasi dan himbauan terus dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Hukum Polsek Delta Pawan khususnya daerah - daerah yang rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Salah satunya, Bhabinkamtibmas Desa Paya Kumang Polsek Delta Pawan Bripka Sastrawan saat melakukan Sosialisasi larangan Karhulta kepada warga di Jalan Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan, Selasa (23/02/2021).
Dalam penyampaiannya, Bripka Sastrawan memberikan Sosialisasi dan himbauan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar hutan dan lahan serta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", Ujar Bripka Sastrawan.
Ditambahkannya, kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi baik secara sengaja maupun oleh alam. Untuk mengantisipasinya terjadinya kebakaran hutan dan lahan oleh manusia, Polsek Delta Pawan melakukan berbagai cara untuk mencegahnya, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi dan Himbauan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar