Delta Pawan - Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Polsek Delta Pawan rutin melakukan operasi yustisi di tempat - tempat keramaian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat sesuai dengan sistem Protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka untuk lebih menyadarkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kali ini, Polsek Delta Pawan melakukan Operasi Yustisi di depan Mapolsek Delta Pawan Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan, Rabu (24/02/2021).
Dalam kegiatan operasi tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan, S.H, selain mengimbau juga terdapat warga yang ditegur langsung karena tidak mematuhi Prokes Covid -19 antara lain tidak memakai masker.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19", Ujar Iptu Chandra Wirawan, S.H.
Dijelaskannya, bagi warga atau pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan oleh petugas, sekaligus memberikan sosialisasi tentang prokes untuk memutus mata rantai Covid-19.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar