Delta Pawan - Kepolisian Sektor Delta Pawan melalui Bhabinkamtibmas gencar dalam melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di Desa binaan.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru Polsek Delta Pawan Aipda Ngadimin dalam memberikan himbauan larangan karhutla dengan warga dengan menggunakan banner larangan karhutla di Jalan Karya Tani Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Rabu (17/03/2021).
Dalam kegiatannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru Polsek Delta Pawan Aipda Ngadimin mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak / 2 / V / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan* serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor: 103 tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru Polsek Delta Pawan Aipda Ngadimin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar