Delta Pawan - Salah satu tugas pokok Kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu jugalah yang setiap hari dilaksanakan oleh SPKT Polsek Delta Pawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terlihat Ka Jaga SPK II Polsek Delta Pawan Aipda Zainul saat sedang memberikan Pelayanan pembuatan Surat Kehilangan Barang kepada masyarakat di ruang SPKT Polsek Delta Pawan, Sabtu (27/03/2021).
Pelayanan SPKT Polsek Delta Pawan tersebut berlaku setiap hari baik hari kerja maupun hari libur menurut kalender dengan kata lain SPKT Polsek Delta Pawan selalu siap sedia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Aipda Zainul menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke Mapolsek Delta Pawan rata - rata hendak membuat Laporan Polisi tentang kehilangan surat atau barang berharga dalam hal ini kehilangan KTP, KK, Akta Kelahiran maupun surat berharga yang lain.
"Dalam Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tidak dikenakan biaya atau pungutan semuanya gratis, kecuali pembuatan SKCK karena ada PNBPnya” ujar Aipda Zainul.
Selain itu juga mengingatkan kepada masyarakat yang datang ke Polsek Delta Pawan agar selalu mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam pandemi covid 19, tembahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar