Delta Pawan - Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru Polsek Delta Pawan Aipda Ngadimin melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak / 2 / V / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor: 103 tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang, Rabu (10/03/2021).
Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan,
SH. mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli
guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Pencegahan Karhutla di
Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Delta Pawan kami
lakukan dengan mengedepankan peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban
tugas pembinaan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah melakukan
langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya karhutla,” kata
Kapolsek.
Diharapkan apa yang kami Sampaikan kepada masyarakat Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipahami serta masyarakat tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar