Delta
Pawan - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan
Mulia Baru Polsek Delta Pawan Aipda Ngadimin menyambangi warga di Jalan Lingkar
Kota untuk melakukan Sosialisasi larangan Karhutla, Senin (15/03/2021).
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru terkait hukum dan sanksi bagi yang
membakar hutan dan lahan.
"Kita melakukan himbauan terhadap
masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara
dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini
mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", ujar Aipda
Ngadimin.
Kebakaran hutan dan lahan bisa saja
terjadi baik secara sengaja maupun oleh alam. Untuk mengantisipasi terjadinya
kebakaran hutan dan lahan oleh manusia, Polsek Delta Pawan melakukan berbagai
cara untuk mencegahnya, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi dan
Himbauan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar