Delta Pawan - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kantor Polsek Delta Pawan Aipda Rinovani dalam memberikan Sosialisasi larangan Karhulta kepada warga, salah satunya dengan melakukan himbauan dengan menggunakan banner dengan warga di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan, Selasa (16/03/2021).
Dalam penyampaiannya, Aipda Rinovani memberikan Sosialisasi dan himbauan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar hutan dan lahan serta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat seperti ini agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan dampak yang diakibatkan dapat menyebabkan polusi asap serta penyakit ispa, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", Ujar Aipda Rinovani.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar