Delta Pawan - Kepolisian Sektor Delta Pawan melalui Bhabinkamtibmas gencar dalam melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di Desa binaan.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sukabangun Dalam Polsek Delta Pawan Bripka Sutiyan Dinata dalam memberikan himbauan larangan karhutla kepada salah satu warga Desa Sukabangun Dalam di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Delta Pawan.
Dalam kegiatannya, Bhabinkamtibmas Desa Sukabangun Dalam Polsek Delta Pawan Bripka Sutiyan Dinata mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak / 2 / V / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan* serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor: 103 tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan", terang Bhabinkamtibmas Desa Sukabangun Dalam Polsek Delta Pawan Bripka Sutiyan Dinata.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar