Delta Pawan - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Desa Paya Kumang Polsek Delta Pawan Bripka Sastrawan menyambangi warga di Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan untuk melakukan Sosialisasi larangan Karhutla, Senin (22/03/2021).
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar hutan dan lahan.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", ujar Bripka Sastrawan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar