Delta Pawan - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Desa Sukabangun Polsek Delta Pawan Aiptu SH. Panggabean menyambangi warga di Jalan Medan Pertanian untuk melakukan Sosialisasi larangan Karhutla, Kamis (18/03/2021).
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sukabangun Polsek Delta Pawan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar hutan dan lahan.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", ujar Aiptu SH. Panggabean.
"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar yang dapat mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kecamatan Delta Pawan", tambahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar