Dalam kegiatannya tersebut,
Bhabinkamtibmas Desa Sukabangun Polsek Delta Pawan Aiptu SH. Panggabean
memberikan Sosialisasi dan himbauan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar
hutan dan lahan serta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar tempat
tinggalnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap
masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara
dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini
mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", Ujar Aiptu
SH. Panggabean.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar