Delta
Pawan - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Desa
Paya Kumang Polsek Delta Pawan Bripka Sastrawan menyambangi warga di Jalan
Gatot Subroto untuk melakukan Sosialisasi larangan Karhutla, Jumat (02/04/2021).
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan
Bhabinkamtibmas Desa Paya Kumang terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar
hutan dan lahan.
"Kita melakukan himbauan terhadap
masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara
dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini
mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", ujar Bripka
Sastrawan.
Kebakaran hutan dan lahan bisa saja
terjadi baik secara sengaja maupun oleh alam. Untuk mengantisipasi terjadinya
kebakaran hutan dan lahan oleh manusia, Polsek Delta Pawan melakukan berbagai
cara untuk mencegahnya, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi dan
Himbauan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar