Delta Pawan - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru Polsek Delta Pawan Aipda Ngadimin menyambangi warga di Jalan Tentemak Kelurahan Mulia Baru untuk melakukan Sosialisasi larangan Karhutla, Senin (03/05/2021).
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar hutan dan lahan.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", ujar Aipda Ngadimin.
Kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi baik secara sengaja maupun oleh alam. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan oleh manusia, Polsek Delta Pawan melakukan berbagai cara untuk mencegahnya, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi dan Himbauan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar