Delta Pawan - Kamis (27/01/2022), Unit Reskrim Polsek Delta Pawan menyerahkan tersangka yang berinisial H beserta Barang Bukti (Tahap II) sehubung dengan Tindak Pidana Kasus Perjudian.
Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ketapang yang mana kegiatan ini berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar