Delta Pawan - Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan terus
melakukan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada
masyarakat di wilayah hukum Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang Polda
Kalbar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru
Aipda Ngadimin melaksanakan patroli sambang sekaligus sosialisasi larangan
Karhutla kepada aparat desa dan masyarakat Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
Kapolsek Delta Pawan Iptu Laury
Tessalonica Lawdia, S.Tr.K mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla
ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman akan bahaya
dan dampak Karhutla seperti kabut asap hingga kerusakan lingkungan.
“Bhabinkamtibmas kita perintahkan untuk
terus melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah desa
binaanya dan kita juga mengajak aparat desa untuk turut mensosialisasikan
larangan Karhutla kepada masyarakat,” kata Iptu Laury Tessalonica Lawdia,
S.Tr.K.
Harapan kita di wilayah Polsek Delta
Pawan masyarakat memahami kenapa pemerintah melarang karhutla terutama pada
musim kemarau yang akan datang sehingga tidak ada masyarakat yang terjerat
kasus karena Karhutla.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar