Delta
Pawan - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Kantor Polsek Delta Pawan Aiptu Ikhwan Sandi menyambangi warga di
Jalan Saunan untuk melakukan Sosialisasi larangan Karhutla.
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kantor Polsek Delta Pawan terkait hukum dan sanksi
bagi yang membakar hutan dan lahan.
"Kita melakukan himbauan terhadap
masyarakat agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara
dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini
mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", ujar Aiptu Ikhwan
Sandi.
"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar yang dapat mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kecamatan Delta Pawan", tambahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar