Delta Pawan - Bhabinkamtibmas Desa Kalinilam Polsek
Delta Pawan Aipda Dainan rutin dalam memberikan Sosialisasi larangan Karhulta
kepada warga, salah satunya dengan melakukan himbauan dengan menggunakan banner
dengan warga di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan.
Dalam penyampaiannya, Aipda Dainan memberikan Sosialisasi dan
himbauan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar hutan dan lahan serta
untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat seperti ini
agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentu
hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita
sampaikan hal ini agar masyarakat memahaminya", Ujar Aipda Dainan.
Ditambahkannya, kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi baik secara sengaja maupun oleh alam. Untuk mengantisipasinya terjadinya kebakaran hutan dan lahan oleh manusia, Polsek Delta Pawan melakukan berbagai cara untuk mencegahnya, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi dan Himbauan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar