Delta Pawan, 30 Agustus 2023 - Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan, melaksanakan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/1/VIII/2023 tentang Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan serta mengurangi risiko bencana kebakaran yang sering terjadi pada musim kemarau. Pembakaran hutan dan lahan secara tidak terkendali dapat merusak ekosistem, menghilangkan habitat flora dan fauna, serta merugikan masyarakat dalam hal ekonomi dan kesehatan.
Dalam pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar ini, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan warga sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman. Warga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, terutama pada musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran. Selain itu, warga juga diminta untuk melaporkan apabila melihat tindakan pembakaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kanit Binmas Polsek Delta Pawan juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang akan dilaksanakan secara berkala. Dengan mengedukasi diri sendiri dan berpartisipasi aktif, warga dapat turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tersebut, Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan berharap bahwa warga Kecamatan Delta Pawan dapat menjadikan sosialisasi ini sebagai motivasi untuk berperilaku sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dengan bersama-sama menjaga dan melindungi lingkungan, diharapkan Kecamatan Delta Pawan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian alam dan mengurangi risiko bencana kebakaran hutan dan lahan.
Dengan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat. Melalui langkah-langkah preventif yang diambil oleh masyarakat, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Kapolsek Delta Pawan Iptu Subandi, S.H. mengatakan, Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/1/VIII/2023 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan, “Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar ini bertujuan agar Maklumat tersebut dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas,” kata Iptu Subandi, S.H.
Iptu Subandi, S.H berharap dengan dilakukan pemasangan spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tersebut, kedepannya tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan hotspot diwilayah Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang, “Tentu kami mengharapkan masyarakat punya kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan tahu sanksi hukumnya apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Iptu Subandi, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar