Delta Pawan -
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan
oleh Polri. Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan
kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku
selama 6 bulan.
Kanit Intelkam Polsek Delta Pawan Polres Ketapang merupakan sosok yang berdedikasi dalam melaksanakan pelayanan SKCK (Surat
Keterangan Catatan Kepolisian) bagi masyarakat. Dengan pendekatan humanis, ia
selalu menerima warga dengan senyuman dan kesabaran. Proses pengurusan SKCK pun
menjadi lebih mudah dan cepat berkat kemampuan serta pengalaman yang
dimilikinya. Kehadiran Kanit Intelkam memberikan rasa aman dan nyaman bagi
warga yang datang. Ia juga mengedepankan profesionalisme dengan menjaga
kerahasiaan data pribadi para pemohon. Dalam era yang serba digital, Kanit
Intelkam juga berupaya meningkatkan efisiensi dengan pelayanan online. Dengan
semangatnya, Kanit Intelkam Polsek Delta Pawan menjadikan pelayanan SKCK
sebagai prioritas utama dalam tugasnya.
Menurut
informasi dari situs resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara
online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor Polda, Polres atau
Polsek terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen
yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan
tata cara membuat SKCK baru, baik secara online maupun offline :
SKCK: Syarat dan Cara Mudah Mengurus SKCK
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara
Indonesia (WNI)
Untuk
membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah
habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah
syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi KTP dengan
menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor
(khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
3. Fotokopi akta lahir,
surat kenal lahir, ijazah.
4. Fotokopi Kartu
Keluarga (KK).
5. Fotokopi Kartu Identifikasi/Sidik Jari.
6. Fotokopi kartu
identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan
KTP.
7. Pas foto berwarna
ukuran 4 x 6 dan
3 x 4 masing-masing sebanyak
2 lembar dengan latar belakang
merah. Foto
harus terbaru dan tidak boleh tampak samping, Pastikan foto berpakaian sopan
dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat
jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara
utuh.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)
Selain WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat dilakukan oleh warga
negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan persyaratan yang berlaku. Berikut
adalah syarat-syarat membuat SKCK baru bagi WNA di Indonesia:
1. Surat permohonan dari
sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan,
menggunakan, atau
bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
2. Fotokopi KTP dan
Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
6. Fotokopi Surat Tanda
Melapor (STM) dari kepolisian.
7. Dokumen Sidik Jari
dan rumus sidik jari.
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang
kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan
aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan
jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline
Untuk membuat SKCK baru secara offline, kunjungi langsung kantor
polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek terdekat sesuai domisili
Anda. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:
1. Datang ke Loket
Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek terdekat.
2. Bawa dokumen
persyaratan pembuatan SKCK baru.
3. Mengisi formulir
pembuatan SKCK baru yang disediakan.
4. Isi formulir
pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
5. Lakukan pembayaran
untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah
melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:
Berdasarkan informasi dari situs SKCK Polri Online, mulai
tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan.
Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor:
B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya, pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara
online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat
diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
1. Unduh aplikasi
SUPERAPPS PRESISI POLRI.
2. Registrasi SKCK
online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
3. Pilih menu “SKCK” dan
klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Lampirkan dokumen
persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir
pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
6. Lakukan pembayaran
untuk proses pembuatan SKCK.
7. Cetak tanda bukti
berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa
barcode dan
persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Demikianlah
penjelasan mengenai cara mudah membuat SKCK baru secara online dan offline
beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Biaya pembuatan SKCK baru sesuai
dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang Jenis tarif atas
PNBP adalah sebesar Rp 30.000,- dan dapat dibayarkan secara online atau
kepada petugas di loket pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar