Delta Pawan, 05 September 2023 - Bhabinkamtibmas Kelurahan Mulia Baru, Aipda Ngadimin, mengadakan sosialisasi penting kepada warga mengenai maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/3/IV/2022 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan sosialisasi peraturan Gubernur Nomor: 103 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal serta himbauan Bupati Ketapang Nomor: 360/0065/BPBD-A/2021 tentang antisipasi musim kemarau dan pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Ngadimin menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan serta mengurangi risiko bencana kebakaran yang sering terjadi pada musim kemarau. Pembakaran hutan dan lahan secara tidak terkendali dapat merusak ekosistem, menghilangkan habitat flora dan fauna, serta merugikan masyarakat dalam hal ekonomi dan kesehatan.
Selain itu, peraturan Gubernur Nomor: 103 Tahun 2020 juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, yang mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan pembukaan lahan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan dan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Bupati Ketapang juga telah mengeluarkan himbauan Nomor: 360/0065/BPBD-A/2021 yang mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan antisipasi terhadap musim kemarau dan melakukan pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran serta aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, menghindari pembakaran lahan, serta melaporkan secara cepat apabila terjadi kebakaran.
Aipda Ngadimin juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang akan dilaksanakan secara berkala. Dengan mengedukasi diri sendiri dan berpartisipasi aktif, warga dapat turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penutup sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Ngadimin berharap bahwa warga Kelurahan Mulia Baru dapat menjadikan sosialisasi ini sebagai motivasi untuk berperilaku sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dengan bersama-sama menjaga dan melindungi lingkungan, diharapkan Kelurahan Mulia Baru dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian alam dan mengurangi risiko bencana kebakaran hutan dan lahan.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat. Melalui langkah-langkah preventif yang diambil oleh masyarakat, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar