Delta Pawan, 30 September 2023 - Aipda Teguh Santoso, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit, Polsek Delta Pawan, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pematuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai KARHUTLA. Dalam giat tersebut, Aipda Teguh Santoso menyampaikan informasi mengenai Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : MAK/I/VIII/2023 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah mengenai Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
Selain itu, sosialisasi juga mencakup Peraturan Gubernur Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, serta Himbauan Bupati Ketapang Nomor: 360/0065/BPBD-A/2021 tentang Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang bertujuan mencegah terjadinya Karhutla.
Aipda Teguh Santoso menjelaskan, "Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kami. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya patuh terhadap kebijakan pemerintah dan peraturan terkait pembukaan lahan serta melakukan tindakan pencegahan dalam menghadapi musim kemarau."
Dalam giat tersebut, Aipda Teguh Santoso juga memberikan penjelasan secara rinci tentang dampak negatif dari Karhutla, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar aturan terkait pembakaran hutan dan lahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar