Delta Pawan - Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan kelurahan kantor di wilayahnya melakukan pemasangan spanduk dan banner yang berisi imbauan larangan penggunaan knalpot brong. Hal itu dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat secara masif.
Kapolsek Delta Pawan AKP Subandi. S.H. mengatakan, pihaknya terus melakuksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan.
“Kami bersama pemerintah desa dan kelurahan memasang banner imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang dipasang di masing-masing simpang jalan desa maupun kantor kelurahan,” ucapnya.
Menurut kapolsek, Kepolisian, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting untuk turut serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong bisa luas menjangkau masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya imbauan berupa banner atau spanduk yang dipasang, lebih banyak diketahui masyarakat luas. Sehingga tidak ada lagi pemotor yang memasang knalpot brong,” ujar kapolsek.
Sementara itu, Pihak Kelurahan Kantor mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian khususnya Polsek Delta Pawan untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Pihak Kelurahan Sukaharja diharapkan membuat banner imbauan yang dipasang di depan balai desa.
“Kami mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Delta Pawan. Dengan memasang banner imbauan harapannya bisa diketahui masyarakat,” ucapnya.
Kapolsek Delta Pawan AKP Subandi. S.H. berharap masyarakat bisa patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak memasang knalpot brong. Karena adanya sepeda motor dengan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban dan menimbulkan suara bising.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar