Delta Pawan, 08 Agustus 2024 - Bhabinkamtibmas
Kelurahan Sukaharja, Bripka Ridwanto, melaksanakan penempelan Maklumat Kapolda
Kalbar Nomor: Mak/1/VIII/2023 tentang Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan
Lahan, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
warga terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan
lahan yang dapat mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Bhabinkamtibmas Bripka Ridwanto menjelaskan
pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban,
larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut bertujuan
untuk melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan serta mengurangi
risiko bencana kebakaran yang sering terjadi pada musim kemarau. Pembakaran
hutan dan lahan secara tidak terkendali dapat merusak ekosistem, menghilangkan
habitat flora dan fauna, serta merugikan masyarakat dalam hal ekonomi dan
kesehatan.
Dalam sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas Bripka
Ridwanto menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan warga sangat penting
dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman. Warga diimbau untuk tidak
melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, terutama pada
musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran. Selain itu, Dalam
sosialisasi ini warga juga diminta untuk melaporkan apabila melihat
tindakan pembakaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bripka Ridwanto juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengikuti kegiatan
penyuluhan dan sosialisasi yang akan dilaksanakan secara berkala. Dengan
mengedukasi diri sendiri dan berpartisipasi aktif, warga dapat turut
berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan
dan lahan.
Bhabinkamtibmas Bripka Ridwanto berharap bahwa warga Kelurahan Sukaharja
dapat menjadikan sosialisasi ini sebagai motivasi untuk berperilaku sesuai
dengan kebijakan pemerintah. Dengan bersama-sama menjaga dan melindungi
lingkungan, diharapkan Kelurahan Sukaharja dapat menjadi contoh bagi
daerah lain dalam menjaga kelestarian alam dan mengurangi risiko
bencana kebakaran hutan dan lahan.
Diharapkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat. Melalui langkah-langkah preventif yang diambil oleh masyarakat, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar