Delta Pawan - Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Gedung DPRD Ketapang Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kapolsek Delta Pawan pimpin langsung pengamanan pelaksanaan aksi audiensi ke kantor DPRD Kab. Ketapang oleh Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah peserta audiensi sekitar kurang lebih 50 orang yang di pimpin / korlap Sdr. Edi Saputra Sitepu.
Kedatangan massa audiensi tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Kab. Ketapang Bpk Ahmad Soleh, S.T., M.Sos beserta wakil ketua DPRD Kab. Ketapang.
Adapaun pernyataan sikap dan tuntutan massa dalam unjuk rasa tersebut "Memperhatikan kenaikan Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan sebagai pekerja/buruh harapan kami Nilai Upah Minimum Sektoral Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouxit Kabupaten Ketapang harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang telah di tetapkan berdasarkan hasil sidang pleno anggota Dewan Pengupahan. Karena sektor Pertambangan setelah dikelola tidak dapat diperbaharui seperti Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit."
Kapolsek menyebutkan massa aksi telah membubarkan diri setelah menyampaikan beberapa tuntutannya di Kantor DPRD Kab. Ketapang.
“Selama berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Kab. Ketapang berjalan dengan aman dan kondusif,”pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar