share

Minggu, 27 Juli 2025

TAMPAK KA SPKT"2" POLSEK DELTA PAWAN AIPTU HERDINO MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG MEMBUAT LAPORAN


 SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah pusat pelayanan kepolisian yang bertugas menerima laporan dan pengaduan masyarakat serta memberikan pelayanan informasi dan pelayanan lainnya terkait kepolisian. Ka SPKT (Kepala SPKT) memegang peranan penting dalam memastikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Tugas dan Fungsi SPKT:

-Menerima Laporan/Pengaduan:

SPKT menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau menyampaikan pengaduan terkait tindak pidana atau masalah lain yang membutuhkan penanganan kepolisian. 

-Memberikan Pelayanan Informasi:

SPKT juga memberikan informasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian kepada masyarakat. 

-Koordinasi Lintas Fungsi:

SPKT berperan dalam mengkoordinasikan penanganan laporan/pengaduan dengan fungsi-fungsi lain di kepolisian, seperti Reserse Kriminal atau Lalu Lintas, sesuai dengan jenis masalah yang dilaporkan. 

-Pelayanan Prima:

SPKT dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, profesional, dan humanis kepada masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAMBANGI DESA BINAANYA, BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN SUKAHARJA POLSEK DELTA PAWAN DIALOG DENGAN MASYARAKAT

  Delta Pawan – Dalam upaya menjaga kamtibmas yang kondusif  Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan Bripka Ridwanto melaksanakan kegiatan samban...