Delta Pawan, 10 Agustus 2025 berlokasi di jalan gajah mada gg.kacong desa kalinilam- Aipda Dainan Bhabinkamtibmas Desa Kalinilam, Polsek Delta Pawan, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pematuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai KARHUTLA. Dalam giat tersebut, Aipda Dainan menyampaikan informasi mengenai Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/01/V/2025 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah mengenai Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
Selain itu, sosialisasi juga mencakup Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, serta Himbauan Bupati Ketapang tentang Antisipasi Musim Kemarau dan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang bertujuan mencegah terjadinya Karhutla.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi lingkungan dari Karhutla dapat meningkat. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan merupakan faktor kunci untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar