Delta
Pawan - Bhabinkamtibmas Desa Kalinilam Polsek Delta Pawan Aipda Dainan rutin
dalam memberikan Sosialisasi larangan Karhulta kepada warga, salah satunya
dengan melakukan himbauan dengan menggunakan banner dengan warga di Jalan Gajah
Mada Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan.
Dalam penyampaiannya, Aipda Dainan
memberikan Sosialisasi dan himbauan terkait hukum dan sanksi bagi yang membakar
hutan dan lahan serta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar
tempat tinggalnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap
masyarakat seperti ini agar mereka paham, membakar atau membuka lahan kebun
dengan cara dibakar tentu hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi
pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar masyarakat
memahaminya", Ujar Aipda Dainan.
Ditambahkannya, kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi baik secara sengaja maupun oleh alam. Untuk mengantisipasinya terjadinya kebakaran hutan dan lahan oleh manusia, Polsek Delta Pawan melakukan berbagai cara untuk mencegahnya, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi dan Himbauan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar